Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Jam kerja ASN Kota Jambi akan diberlakukan pengurangan selama bulan suci Ramadan. Baik bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Disampaikan oleh Liana Andriani, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDM) Kota Jambi bahwa penetapan jam kerja ASN berdasarkan dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 394 tahun 2019.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka senin-kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00. WIB Sedangkan untuk Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Sedangkan untuk instansi pemerintahan yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu, masuk pulul 08.00. WIB dan pulang pukul 14.00. WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30. WIB.
Sedangkan untuk Jumat masuk pukul 08.00. WIB dan pulang pukul 14.30. WIB
“Kita pemerintah daerah mengikuti surat edaran tersebut. Dan sudah kita edarkan ke seluruh instansi pemerintah,”paparnya.
Sementara itu menurut Maulana, Wakil Walikota Jambi bahwa Pemerintah Kota Jambi juga sudah mengedarkan surat tersebut.
“Ada pengurangan jam kerja. Dan untuk lebih jelasnya sudah kita edarkan suratnya keseluruh instansi,”paparnya.
Hanya saja menurut Maulana, bulan Ramadan tidak boleh dijadikan alasan untuk bermalas malasan. Kinerja tetap harus diutamakan.
“Menjalani puasa jangan dijadikan alasan untuk tidak bekerja maksimal. Pelayanan harus tetap dilakukan. Kurangi turun ke lapangan yang bersentuhan langsung dengan matahari,”terangnya.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Wali Kota Jambi Sebarkan Virus Kewirausahaan di Bumi Alam Sakti Kerinci
Kenaikan Gaji 5 Persen Segera Dicairkan, Dirapel Sejak Januari Hingga Maret
Masih ada Sekolah yang Menumpang KOTA JAMBI, Maulana Tinjau Pelaksanaan UNBK
Maulana : Perempuan harus Tetap Berkarya, Peringati Hari Kartini
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin